Kamis, 29 Agustus 2019

Tugas Etika Profesi

Nama :  Adi Yatama
Kelas  Line 1
Npm    : 17100166

Tugas Etika Profesi

Analisis Masalah Fenomena "Peminjaman Online"
1. Apa yg anda ketahui tentang Peminjaman Online!
2. Bagaimana Sistem yg digunakan pada Peminjaman Online !
3. Bagaimana Pinjaman Online d lihat dari sudut pandang UU ITE. Jelaskan !

catatan: Sertakan Daftar Pustaka

Jawab :

1. Peminjaman online yang saya ketahui adalah biasanya tersedia dalam bentuk aplikasi yang bisa di gunakan di perangkat ponsel. Karena selain penggunaannya mudah, juga bisa diakses kapan saja lewat perangkat ponsel  dalam bentuk aplikasi. Biasa nya jika menggunakan peminjaman online kita harus memberikan identitas diri dengan jelas. Seperti menunjukkan KTP atau KK (Kartu keluarga).

2. Sistem yang terdapat pada peminjaman online saya rasa belum sempurna dan aman. Karena banyak pihak pihak yang tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan kegiatan pinjam online ini untu melakukan penipuan.

3. Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1
  bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016).
  Jika dilihat dari sudut pandang UU ITE dan PM 20/2016. Tersebut di atas sudah semestinya setiap orang yang melanggar harus mendapatkan sangsi. Masih banyak orang orang jail yang melanggar dan melakukan aksi penipuan belum terungkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

organisasi sebagi tempat pengaktualan diri

Salah satu fungsi Organisasi Kemahasiswaan ekstra kampus adalah suatu wadah atau tempat untuk pengaktualan diri dan mengasah jiwa intelektua...